BPJS Kesehatan Tidak Lagi Menanggung Operasi Caesar Bagi Pasien jarang Kunjungi Faskes, Mitos atau Fakta? - Ken Waras
News Update
Loading...

Selasa, 15 April 2025

BPJS Kesehatan Tidak Lagi Menanggung Operasi Caesar Bagi Pasien jarang Kunjungi Faskes, Mitos atau Fakta?

Info Seputar AI Viralkah di media sosial informasi tentang perubahan kebijakan BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa operasi caesar tidak akan ditanggung lagi untuk ibu hamil yang kurang sering memeriksakan diri? Apakah hal ini benar adanya? Mari kita bahas kenyataannya.

Baru-baru ini media sosial tengah digemparkan dengan narasi tentang kebijakan baru BPJS Kesehatan.

Pada suatu postingan, disampaikan bahwa BPJS tidak akan lagi mencakup biaya operasi caesar untuk wanita yang sedang mengandung.

Tiba-tiba saja berita itu jadi pembicaraan yang ramai di platform-media sosial.

"BPJS Mengeluarkan Keputusan Terbaru untuk Ibu Hamil, Penyakit SC tidak Akan Dibiayai Jika selama Kehamilan Mereka Belum Pernah Melakukan Kunjungan Medis Berkala dengan Memakai BPJS," demikian tertulis di dalam postingan yang dirujuk oleh Kompas.com.

Di dalam postingan itu juga dinyatakan bahwa aturan ini akan efektif sejak tanggal 1 April, tetapi tidak ada penjelasan spesifik mengenai tahunnya.

Ini menimbulkan keraguan besar di antara masyarakat karena disampaikan bahwa BPJS tidak lagi akan menanggung biaya operasi caesar untuk wanita hamil yang akan bersalin dengan cara tersebut.

Maka, adakah kebenaran dari informasi yang tersebar di internet tersebut?

BPJS Kesehatan pada akhirnya memberikan keterangan mengenai pernyataan itu.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat dari BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyangkal berita itu.

Dia menyebutkan bahwa layanan kesehatan, termasuk operasi Caesar, menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan, walaupun ia tidak menggunakan fasilitas tersebut pada saat kunjungan medis biasa.

Sejauh ini, sementara itu Rizzky mengatakan bahwa apa pun keputusan Caesar harus didasarkan pada pertimbangan medis resmi dari para dokter.

"Yang berarti, tindakan caesarnya harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan untuk menjaga keamanan ibu dan/atau bayi," jelasnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan mengcover biaya operasi Caesar bila prosedur tersebut dilaksanakan berdasarkan keinginan pribadi tanpa ada dasar medis yang sah.

Bagaimana Cara agar Persalinan dengan Caesar Dibayarkan oleh BPJS?

Untuk memastikan bahwa biaya operasi Caesar di-cover oleh BPJS Kesehatan, periksa dulu apakah ibu hamil sudah menjadi peserta JKN yang masih berlaku.

Ibu hamil harus mematuhi prosedur rujukan menurut aturan BPJS Kesehatan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelumnya.

Saat mengunjungi FKTP, wanita hamil cukup menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.

"Kartu fisik JKN atau salinan foto KTP tidak perlu dibawa," kata Rizzky.

Jika diperlukan prosedur Caesar, sang ibu yang sedang mengandung akan diarahkan atau dibawa menuju FKRTL tingkat lanjut semacam rumah sakit.

Walaupun begitu, persalinan Caesar di FKRTL itu harus mendapat rujukan dari dokter di FKTP berdasarkan petunjuk medis yang relevan.

Ibu yang memiliki kehamilan dengan risiko tinggi atau menghadapi masalah serta anomali pada proses persalinan normal, juga akan ditujukan untuk bersalin di FKRTL.

Kondisi berisiko tinggi tersebut meliputi perdarahan, kejang selama kehamilan, ketuban robek sebelum waktunya, serta masalah-masalah lain yang bisa mengakibatkan disabilitas.

"Surat referensi akan diserahkan setelah dokter melaksanakan pemeriksaan dan mengidentifikasi adanya bukti medis yang memperlihatkan kebutuhan untuk operasi sesar," jelas Rizzky.

Akan tetapi, apabila terdapat situasi darurat medis, proses kelahiran dengan cara Caesar bisa dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa perlu dirujuk ke tempat lain.

Jasa Operasi Caesar Berlaku bagi Semua Anggota

Menurut dia, jaminan untuk layanan bersalin normal ataupun Caesar diberikan kepada semua anggota, baik itu yang mandiri atau mereka yang menerima subsidi iuran dari pemerintah.

Nanti saat melalui proses bersalin di FKTP atau FKRTL, akan dilakukan pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian layanan bersalin dan bertujuan untuk mengidentifikasi gangguan hormon tiroid pada bayi yang baru dilahirkan agar pengobatannya bisa dimulai dengan cepat.

Pemeriksaan contoh SHK akan dijalankan oleh lab yang dipilih pihak berwenang dengan dana dari APBN dan juga APBD.

"Biaya tidak dipungut dari peserta untuk layanan ini," tuntas Rizzky.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done