
Info Seputar AI– Tarif bersalin di rumah sakit adalah hal yang penting untuk dipertimbangkan oleh pasangan yang akan menjadi orangtua.
Sebab, biaya untuk layanan persalinan pasti cukup besar.
Namun, jangan risau sebab Anda dapat memakai BPJS Kesehatan .
Iya, BPJS Kesehatan akan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk proses bersalin kepada para ibu hamil yang telah mendaftar menjadi anggota.
Dengan BPJS Kesehatan, peserta tak perlu cemas tentang mahalnya biaya bersalin.
Selagi peserta mematuhi aturan dan kondisi yang berlaku, misalnya dengan adanya referensi dari pusat layanan medis dasar (seperti puskesmas atau klinik), maka semua beban biaya melahirkan di rumah sakit akan dibayar penuh oleh BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa sejumlah biaya ekstra seperti tarif ruangan yang lebih mahal atau prosedur medis yang tak termasuk dalam cakupan BPJS mungkin tidak akan dibayar penuh oleh program tersebut dan menjadi beban bagi pasien.
Maka dari itu, sangatlah vital bagi para ibu hamil untuk mengerti apa saja fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan supaya mereka bisa merencanakan proses bersalin dengan lebih damai.
Maka, fasilitas persalinan apakah yang dicover oleh BPJS Kesehatan? Serta, berapakah detail dari biaya tersebut?
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Fasilitas bersalin di rumah sakit yang dikover oleh BPJS Kesehatan
Mengutip dari Nakita.id Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dijabarkan dalam Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2013 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan untuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut ini merupakan fasilitas persalinan yang akan dicover oleh BPJS Kesehatan:
- Penanganan perdarahan pasca keguguran melalui prosedur pervaginam menggunakan tindakan darurat dasar:Rp750.000
- Pemeriksaan PNC (post-natal care) /neonates: Rp25.000
- Biaya layanan pasca persalinan: Rp175.000
- Pelayanan pra-rujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
- Biaya pemasangan alat kontrasepsi IUD/implan:Rp100.000
- Biaya pemasangan KB suntik:Rp15.000
- Penanganan masalah kesehatan reproduksi pasca persalinan akibat kontrasepsi: Rp125.000
Anda dapat bersalin tanpa biaya menggunakan BPJS Kesehatan apabila selalu melakukan pembayaran iuran dengan teratur.
Biaya persalinan caesar pun menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila telah ada rujukan medis dari dokter.
Nah , berikut adalah sejumlah fasilitas bersalin yang dicover oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.