Daftar Bayar Iuran BPJS Kelas 1-3 Hilang, Gantikan dengan Sistem Baru KRISصند - Ken Waras
News Update
Loading...

Selasa, 15 April 2025

Daftar Bayar Iuran BPJS Kelas 1-3 Hilang, Gantikan dengan Sistem Baru KRISصند

Info Seputar AI - Dimulai dari tanggal 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mencabut skema perbedaan kelas seperti kelas 1, 2, dan 3.

Nantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan Sistem BPJS yang tidak berdasarkan kelas telah dimulai secara bertahap pada tahun lalu.

"BPJS Kesehatan seharusnya dimulai implementasinya pada tahun ini, namun secara bertahap selama dua tahun," demikian ujar Budi seperti dilansir Sabtu (4/1/2025).

Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.

Dia menyebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan diperkirakan tetap sama seperti sebelumnya.

"Biayanya belum diatur tetapi seharusnya tidak berubah karena dirancang dengan tarif yang sama," ujar Budi.

Selanjutnya, berapakah biaya iuran untuk BPJS Kesehatan pada masa kini?

Melihat data yang tersedia, dana iuran BPJS Kesehatan untuk bulan April tahun 2025 tampaknya belum mengalami perubahan.

BPJS Kesehatan tetap mengimplementasikan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan jumlah iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertera di bawah ini:

Kelas 1: HargaRp150.000 setiap orang tiap bulannya.

Kelas 2: HargaRp100.000 tiap orang setiap bulannya.

Kelas 3: Biaya adalah Rp42.000 setiap orang tiap bulannya, bersama dengan subsidi dari pemerintah senilai Rp7.000, yang berarti para peserta hanya membayarkan Rp35.000 per bulan.

Akan tetapi, mengenai wacana peningkatan iuran BPJS Kesehatan pasca pergantian nama menjadi KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan urusan pemerintah dan akan diinformasikan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.

Bagi peserta yang termasuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya iurannya sebesar Rp42.000 setiap bulan akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah.

Untuk para Pekerja Menerima Upah (PMU), dana iurannya diatur menjadi 5% dari pendapatan bulanan mereka, yang terdiri atas 4% diserahkan oleh pengusaha dan sisanya yaitu 1% dipenuhi oleh karyawan itu sendiri. Sedangkan untuk anggota keluarga ekstra seperti anak kedua belas dan berikutnya serta pasangan tua yakni bapak, ibu, dan juga mertua; biaya iuran senilai 1% dari gajinya haruslah dibayarkan tiap bulan oleh pekerja tersebut.

Sangat penting bagi para peserta untuk menyelesaikan pembayaran kontribusi mereka sebelum tanggal 10 di awal setiap bulan supaya kepesertaan tetap berlaku dan bisa menggunakan fasilitas kesehatan dengan lancar.

Sistem KRIS akan diimplementasikan secara bertahap dan direncanakan untuk selesai sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2025.

Berikutnya, iuran bagi para peserta akan diresmikan mulai tanggal 1 Juli 2025.

Apa tentang iuran sekarang? Jumlah iuran sekarang masih tetap sama sampai adanya informasi selanjutnya dari pihak pemerintah.

Seiring dengan periode peralihan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya. Ketentuan mengenai tarif sebelumnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Didalamnya termasuk juga aturan untuk pembayaran terlama hingga tanggal 10 setiap bulan, serta tidak adanya dendam keterlambatan pembayaran yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Biaya tambahan berlaku apabila dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan dihidupkan kembali, anggota menerima pelayanan perawatan rumah sakit untuk pasien dirawat.

Menurut peraturan tersebut, struktur iuran terbagi menjadi berbagai elemen. Di bawah ini adalah penjabarannya:

1. Orang tua penerima bantuan iuran dari program Jaminan Kesehatan yang biaya iurnya ditanggung langsung oleh Pemerintah.

2. Kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pegawai pemerintah bukan pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pengusaha sedangkan 1% sisanya menjadi tanggungan peserta.

3. Biaya iuran bagi peserta PPU yang berkarir di BUMN, BUMD, serta swasta adalah sekitar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja bertanggung jawab atas pembayaran 4%, sedangkan sisanya yaitu 1% menjadi kewajiban peserta.

4. Biaya tambahan untuk keluarga dalam skema PPU meliputi anak keempat dan selanjutnya, serta orang tua seperti bapak, ibu, dan mertua. Besarnya kontribusi adalah 1% dari pendapatan atau upah tiap individu per bulan, yang harus ditanggung oleh karyawan pemegang upah.

5. Kontribusi untuk kerabat lain di luar PPU seperti saudara tiris atau menantu, pembantunya di rumah, dan sebagainya; para pekerja lepas yang bukan pegawai tetap (PBPU), serta besaran kontribusi bagi mereka yang tidak bekerja memiliki aturannya masing-masing, dengan detail sebagai berikut:

a. Sejumlah Rp 42.000 tiap individu setiap bulannya untuk layanan kamar perawatan tingkat III.

  • Untuk siswa kelas III dari Juli hingga Desember 2020, biaya yang harus ditanggung adalah sebesar Rp 25.500. SebanyakRp 16.500 sisanya akan dicover oleh pemerintah dalam bentuk subsidi iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sejumlah Rp 100.000 tiap orang setiap bulan untuk layanan kamar perawatan Tingkat II.

c. Sejumlah Rp 150.000 tiap orang setiap bulannya untuk mendapatkan layanan di kamar perawatan Kelas I.

6. Biaya Jaminan Kesehatan untuk veteran, pendiri kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pendiri kemerdekaan, diatur menjadi 5% dari gaji dasar pegawai negeri sipil tingkat ruang III/a berpengalaman 14 tahun setiap bulannya, yang akan ditanggung pemerintah.

Denda BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa tidak seluruh peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang belum membayar iuran akan ditambah dengan denda.

Menurutnya, denda akan ditanggung oleh peserta bukan PBI (Penyedia Bantuan Iuran) yang belum membayar iuran JKN-nya dan menggunakan pelayanan perawatan inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari setelah menjadi anggota aktif, dengan syarat harus mengupayakan pelunasan semua tunggakan iuran tersebut.

Partisipan non-PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang bertanggung jawab dalam pembayaran iurannya sendiri, meliputi individu dengan kemampuan keuangan baik dan mencakup kelompok berikut:

1. Karyawan yang Menerima Gaji (KMG), sepeti anggota TNI/Polri, pegawai negeri, serta pekerja swasta.

2. Peserta Bukan Pegawai yang Bukan Penerima Upah (Bukan PPU), atau peserta individu, sepeti freelancer Freelancer (Freelancer) freelancer ), pedagang, pengusaha, dan sebagainya.

"Sehubungan dengan sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta PBI dan PBPU yang ditanggung oleh pemda, selain itu juga tidak berlaku apabila pesertanya hanya menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau mendapatkan perawatan jalanannya di rumah sakit," terangkan Muttaqien pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Denda tertinggi bisa mencapai Rp 20 juta

Muttaqien mengatakan bahwa aturan tentang sanksi denda telah ditetapkan sebesar 5% dari estimasi biaya paket INA CBGs sesuai diagnosis dan tindakan awal untuk masing-masing bulan keterlambatan dengan peraturan sebagai berikut:

  • Maksimum tunggakan yang diizinkan adalah 12 bulan.
  • Denda maksimal tertinggi adalah sebesar Rp 20 juta.

Biaya denda perawatan intensif ditetapkan dalam Pasal 37 Ayat (6) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Menurut Pasal 45 ayat (5), dalam jangka waktu 45 hari setelah status kepesertaannya menjadi aktif lagi, peserta yang memiliki tunggakan harus membayarkan sanksi kepada BPJS Kesehatan terkait dengan biaya satu kali perawatan inap di tingkat lanjutan yang telah mereka manfaatkan.

Ini menunjukkan bahwa peserta akan ditambahkan biaya denda apabila menggunakan fasilitas perawatan di rumah sakit saat dalam periode hukuman atau 45 hari sesudah status keanggotaan JKN aktif kembali.

Apabila tidak menggunakan fasilitas kamar rumah sakit, peserta individu yang terlambat dalam pembayaran iurannya tidak perlu membayar sanksi.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

1. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui BRImo

  • Luncurkan aplikasi BRImo pada perangkat seluler Anda.
  • Masuklah dengan menggunakkan username dan kata sandi. Selain itu, Anda dapat pula masuk ke BRImo memanfaatkan sidik jari.
  • Di beranda utama dari aplikasi BRImo, ketuk opsi "Lainnya".
  • Pilih "BPJS" di bagian Menu Iuran & Donasi
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih tipe BPJS, yaitu "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Tenaga Kerja".
  • Masukkan nomor pembayaran BPJS.
  • Kode untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah: 88888 diikuti dengan 11 angka dari nomor kartu BPJS Anda. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, gunakan kode 88881 disertai dengan 11 digit nomor kartu BPJS yang dimiliki.
  • Klik "Lanjut" lalu masukan kode PIN BRImo Anda.
  • Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah berakhir.
  • Layar akan memperlihatkan bukti dari transaksi membayar iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda dapat mengakses bukti tersebut lewat surel yang telah didaftarkan dalam aplikasi BRImo.

2. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BCA mobile

  • Masuk ke dalam aplikasi BCA Mobile.
  • Pilih Menu m-Paymnet.
  • Pilih BPJS.
  • Klik BPJS Kesehatan.
  • Masukkan Nomor Pembayaran.
  • Tambahkan yang baru dan lakukan penyimpanan.
  • Masukan Kode Pembayaran 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS.
  • Klik Lanjut.
  • Pilih Bayar pada laman konfirmasi.
  • Masukkan PIN BCA Mobile.
  • Bertahan sampai menerima pemberitahuan pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BNI Mobile Banking

  • Buka aplikasi BNI Mobile.
  • Masuk melalui ID Pengguna dan Kata Sandi.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik BPJS.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Sisipkan angka 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkani jumlah bulan.
  • Klik Lanjut.
  • Verifikasi informasi tagihan BPJS Kesehatan.
  • Masukan kata sandi untuk transaksi m-banking BNI.
  • Tekan Lanjut untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Tetapkan sampai pemberitahuan pembayaran tagihan sukses.

4. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Livin by Mandiri

  • Luncurkan aplikasi Livin' oleh Mandiri.
  • Login dengan akun.
  • Pilih menu Bayar.
  • Cari BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukan angka Virtual Account milik BPJS Kesehatan.
  • Pilih Jumlah Bulan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Klik Total.
  • Masukan Kode PIN Livin oleh Mandiri.
  • Tunggu notifikasi pembayaran berhasil.

5. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BSI Mobile

  • Buka aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu "Bayar".
  • Pilih opsi "BPJS", kemudian berikan kata sandi atau password dari aplikasi BSI Mobile.
  • Anda pun dapat masuk menggunakan sidik jari.
  • Berikutnya, pilih opsi "Kesehatan", lalu masukkan kode Virtual Account untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan Anda.
  • Pilih periode pembayaran dalam bulanan, kemudian tekan "Lanjutan".
  • Masukan kode rahasia bank BSI di aplikasi seluler dan tekan "Lanjutan".
  • Periksa sekali lagi untuk memastikan bahwa seluruh data yang terlihat pada layar telah tepat.
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya".
  • Struk akan ditampilkan sebagai konfirmasi bahwa pembayaran BPJS Kesehatan sudah sukses dilaksanakan.
  • Pembayaran untuk BPJS Kesehatan telah diselesaikan.

6. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BTN Mobile

  • Masuk ke dalam aplikasi BTN Mobile.
  • Pilih menu 'Pembayaran'.
  • Pilih menu 'BPJS'.
  • Pilih 'BPJS Kesehatan'.
  • Pilih 'Pembayaran'.
  • Pilih akun bank yang akan dipakai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Sisipkan kode bayar atau nomor akun virtual BPJS Kesehatan untuk Bank BTN dengan cara mengetikkan angka 88888 lalu tambahkan 11 digit dari nomor yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
  • Klik tombol 'Kirim'.
  • Periksa rincian transaksinya, jika telah tepat masukan nominal pembayaran untuk bulan ini.
  • Masukkan PIN BTN Mobile.
  • Tetap menunggu sampai pemberitahuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terkonfirmasi dengan sukses.

7. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Pilih Pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

8. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Shopee

  • Buka aplikasi Shopee.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Bayar.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

9. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi LinkAja

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih pilihan "BPJS" di bagian depan formulir aplikasi.
  • Klik "BPJS Kesehatan"
  • Silakan masukkan nomor akun virtual Anda serta periode dalam bentuk bulan yang diinginkan.
  • Klik "Lanjut"
  • Cek total faktur yang perlu ditanggung kemudian pilih opsi pembayaran melalui LinkAja.
  • Klik "Konfirmasi"
  • Klik "Bayar"
  • Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diselesaikan.

10. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi DANA

  • Buka aplikasi DANA
  • Di laman awal, tekan "Tampilkan Lebih Banyak".
  • Di bagian "Asuransi Pribadi" pilihlah "BPJS Kesehatan".
  • Masukkan nomor BPJS Anda
  • Verifikasi apakah rincian faktur Anda telah benar dan sesuai
  • Lanjutkan ke metode pembayaran
  • Kamu bisa memilih untuk membayar dengan menggunakan saldo DANA, mentransfer dari bank, atau mengambil opsi kartu debit/kredit yang telah kamu simpan lewat fungsi 'Simpan Kartu'.
  • Klik pada tombol "Bayar" agar lanjut ke tahap pembayaran.
  • Berkaslah sampai proses pembayaran terkini lengkap.

144 Penyakit Yang Tidak Dikover oleh Jaminan Kesehatan BPJS

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. Infeksi HIV/AIDS tanpa adanya komplikasi

4. Tension headache

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Vertigo Benign Paroksismal Posisional)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Objek tidak dikenal pada konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Penyakit Paru Tuberkulosa Tanpa Komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Penyakit bisul pada mulut (apatosis, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (yang meliputi kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri Basiler, Disentri Amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Genore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindrom kekeluaran genital (Gonore dan bukan gonore)

68. Peradangan pada jalur kencing bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Kekurangan zat besi dalam darah saat hamil menyebabkan anemia

76. Perforasi perineum derajat ½

77. Abses dari folikel rambut atau kelenjar sebaceous

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa adanya komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes Simpleks Tanpa Kompleksi Kedokteran

104. Impetigo

105. Impetigo ulseratif (ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110.Skrofuloderma

111. Lepra

112. Tahap 1 dan 2 dari penyakit sifilis

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

122. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Kondisi dermatitis atopik (selain yang resisten terhadap pengobatan)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous merupakannya timbulnya ruam akibat obat, dan eksantema tetap yang disebabkan oleh penggunaan obat

141. Vulnus laseraum, puctum

142. Luka bakar tingkat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

( Info Seputar AI)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel Sudah Tayang di Tribun Jateng

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done