Info Seputar AI - Dimulai dari tanggal 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mencabut skema perbedaan kelas seperti kelas 1, 2, dan 3.
Nantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan Sistem BPJS yang tidak berdasarkan kelas telah dimulai secara bertahap pada tahun lalu.
"BPJS Kesehatan seharusnya dimulai implementasinya pada tahun ini, namun secara bertahap selama dua tahun," demikian ujar Budi seperti dilansir Sabtu (4/1/2025).
Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.
Dia menyebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan diperkirakan tetap sama seperti sebelumnya.
"Biayanya belum diatur tetapi seharusnya tidak berubah karena dirancang dengan tarif yang sama," ujar Budi.
Selanjutnya, berapakah biaya iuran untuk BPJS Kesehatan pada masa kini?
Melihat data yang tersedia, dana iuran BPJS Kesehatan untuk bulan April tahun 2025 tampaknya belum mengalami perubahan.
BPJS Kesehatan tetap mengimplementasikan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan jumlah iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertera di bawah ini:
Kelas 1: HargaRp150.000 setiap orang tiap bulannya.
Kelas 2: HargaRp100.000 tiap orang setiap bulannya.
Kelas 3: Biaya adalah Rp42.000 setiap orang tiap bulannya, bersama dengan subsidi dari pemerintah senilai Rp7.000, yang berarti para peserta hanya membayarkan Rp35.000 per bulan.
Akan tetapi, mengenai wacana peningkatan iuran BPJS Kesehatan pasca pergantian nama menjadi KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan urusan pemerintah dan akan diinformasikan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.
Bagi peserta yang termasuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya iurannya sebesar Rp42.000 setiap bulan akan dibayar seluruhnya oleh pemerintah.
Untuk para Pekerja Menerima Upah (PMU), dana iurannya diatur menjadi 5% dari pendapatan bulanan mereka, yang terdiri atas 4% diserahkan oleh pengusaha dan sisanya yaitu 1% dipenuhi oleh karyawan itu sendiri. Sedangkan untuk anggota keluarga ekstra seperti anak kedua belas dan berikutnya serta pasangan tua yakni bapak, ibu, dan juga mertua; biaya iuran senilai 1% dari gajinya haruslah dibayarkan tiap bulan oleh pekerja tersebut.
Sangat penting bagi para peserta untuk menyelesaikan pembayaran kontribusi mereka sebelum tanggal 10 di awal setiap bulan supaya kepesertaan tetap berlaku dan bisa menggunakan fasilitas kesehatan dengan lancar.
Sistem KRIS akan diimplementasikan secara bertahap dan direncanakan untuk selesai sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2025.
Berikutnya, iuran bagi para peserta akan diresmikan mulai tanggal 1 Juli 2025.
Apa tentang iuran sekarang? Jumlah iuran sekarang masih tetap sama sampai adanya informasi selanjutnya dari pihak pemerintah.
Seiring dengan periode peralihan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya. Ketentuan mengenai tarif sebelumnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Didalamnya termasuk juga aturan untuk pembayaran terlama hingga tanggal 10 setiap bulan, serta tidak adanya dendam keterlambatan pembayaran yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Biaya tambahan berlaku apabila dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan dihidupkan kembali, anggota menerima pelayanan perawatan rumah sakit untuk pasien dirawat.
Menurut peraturan tersebut, struktur iuran terbagi menjadi berbagai elemen. Di bawah ini adalah penjabarannya:
1. Orang tua penerima bantuan iuran dari program Jaminan Kesehatan yang biaya iurnya ditanggung langsung oleh Pemerintah.
2. Kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pegawai pemerintah bukan pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pengusaha sedangkan 1% sisanya menjadi tanggungan peserta.
3. Biaya iuran bagi peserta PPU yang berkarir di BUMN, BUMD, serta swasta adalah sekitar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja bertanggung jawab atas pembayaran 4%, sedangkan sisanya yaitu 1% menjadi kewajiban peserta.
4. Biaya tambahan untuk keluarga dalam skema PPU meliputi anak keempat dan selanjutnya, serta orang tua seperti bapak, ibu, dan mertua. Besarnya kontribusi adalah 1% dari pendapatan atau upah tiap individu per bulan, yang harus ditanggung oleh karyawan pemegang upah.
5. Kontribusi untuk kerabat lain di luar PPU seperti saudara tiris atau menantu, pembantunya di rumah, dan sebagainya; para pekerja lepas yang bukan pegawai tetap (PBPU), serta besaran kontribusi bagi mereka yang tidak bekerja memiliki aturannya masing-masing, dengan detail sebagai berikut:
a. Sejumlah Rp 42.000 tiap individu setiap bulannya untuk layanan kamar perawatan tingkat III.
- Untuk siswa kelas III dari Juli hingga Desember 2020, biaya yang harus ditanggung adalah sebesar Rp 25.500. SebanyakRp 16.500 sisanya akan dicover oleh pemerintah dalam bentuk subsidi iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sejumlah Rp 100.000 tiap orang setiap bulan untuk layanan kamar perawatan Tingkat II.
c. Sejumlah Rp 150.000 tiap orang setiap bulannya untuk mendapatkan layanan di kamar perawatan Kelas I.
6. Biaya Jaminan Kesehatan untuk veteran, pendiri kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pendiri kemerdekaan, diatur menjadi 5% dari gaji dasar pegawai negeri sipil tingkat ruang III/a berpengalaman 14 tahun setiap bulannya, yang akan ditanggung pemerintah.
Denda BPJS Kesehatan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa tidak seluruh peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang belum membayar iuran akan ditambah dengan denda.
Menurutnya, denda akan ditanggung oleh peserta bukan PBI (Penyedia Bantuan Iuran) yang belum membayar iuran JKN-nya dan menggunakan pelayanan perawatan inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari setelah menjadi anggota aktif, dengan syarat harus mengupayakan pelunasan semua tunggakan iuran tersebut.
Partisipan non-PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang bertanggung jawab dalam pembayaran iurannya sendiri, meliputi individu dengan kemampuan keuangan baik dan mencakup kelompok berikut:
1. Karyawan yang Menerima Gaji (KMG), sepeti anggota TNI/Polri, pegawai negeri, serta pekerja swasta.
2. Peserta Bukan Pegawai yang Bukan Penerima Upah (Bukan PPU), atau peserta individu, sepeti freelancer Freelancer (Freelancer) freelancer ), pedagang, pengusaha, dan sebagainya.
"Sehubungan dengan sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta PBI dan PBPU yang ditanggung oleh pemda, selain itu juga tidak berlaku apabila pesertanya hanya menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau mendapatkan perawatan jalanannya di rumah sakit," terangkan Muttaqien pada hari Rabu, 15 Januari 2025.
Denda tertinggi bisa mencapai Rp 20 juta
Muttaqien mengatakan bahwa aturan tentang sanksi denda telah ditetapkan sebesar 5% dari estimasi biaya paket INA CBGs sesuai diagnosis dan tindakan awal untuk masing-masing bulan keterlambatan dengan peraturan sebagai berikut:
- Maksimum tunggakan yang diizinkan adalah 12 bulan.
- Denda maksimal tertinggi adalah sebesar Rp 20 juta.
Biaya denda perawatan intensif ditetapkan dalam Pasal 37 Ayat (6) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Menurut Pasal 45 ayat (5), dalam jangka waktu 45 hari setelah status kepesertaannya menjadi aktif lagi, peserta yang memiliki tunggakan harus membayarkan sanksi kepada BPJS Kesehatan terkait dengan biaya satu kali perawatan inap di tingkat lanjutan yang telah mereka manfaatkan.
Ini menunjukkan bahwa peserta akan ditambahkan biaya denda apabila menggunakan fasilitas perawatan di rumah sakit saat dalam periode hukuman atau 45 hari sesudah status keanggotaan JKN aktif kembali.
Apabila tidak menggunakan fasilitas kamar rumah sakit, peserta individu yang terlambat dalam pembayaran iurannya tidak perlu membayar sanksi.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Ponsel
1. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui BRImo
- Luncurkan aplikasi BRImo pada perangkat seluler Anda.
- Masuklah dengan menggunakkan username dan kata sandi. Selain itu, Anda dapat pula masuk ke BRImo memanfaatkan sidik jari.
- Di beranda utama dari aplikasi BRImo, ketuk opsi "Lainnya".
- Pilih "BPJS" di bagian Menu Iuran & Donasi
- Klik “Pembayaran Baru”
- Pilih tipe BPJS, yaitu "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Tenaga Kerja".
- Masukkan nomor pembayaran BPJS.
- Kode untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah: 88888 diikuti dengan 11 angka dari nomor kartu BPJS Anda. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, gunakan kode 88881 disertai dengan 11 digit nomor kartu BPJS yang dimiliki.
- Klik "Lanjut" lalu masukan kode PIN BRImo Anda.
- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah berakhir.
- Layar akan memperlihatkan bukti dari transaksi membayar iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda dapat mengakses bukti tersebut lewat surel yang telah didaftarkan dalam aplikasi BRImo.
2. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BCA mobile
- Masuk ke dalam aplikasi BCA Mobile.
- Pilih Menu m-Paymnet.
- Pilih BPJS.
- Klik BPJS Kesehatan.
- Masukkan Nomor Pembayaran.
- Tambahkan yang baru dan lakukan penyimpanan.
- Masukan Kode Pembayaran 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS.
- Klik Lanjut.
- Pilih Bayar pada laman konfirmasi.
- Masukkan PIN BCA Mobile.
- Bertahan sampai menerima pemberitahuan pembayaran BPJS Kesehatan.
3. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BNI Mobile Banking
- Buka aplikasi BNI Mobile.
- Masuk melalui ID Pengguna dan Kata Sandi.
- Pilih menu Pembayaran.
- Klik BPJS.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Sisipkan angka 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Masukkani jumlah bulan.
- Klik Lanjut.
- Verifikasi informasi tagihan BPJS Kesehatan.
- Masukan kata sandi untuk transaksi m-banking BNI.
- Tekan Lanjut untuk menyelesaikan pembayaran.
- Tetapkan sampai pemberitahuan pembayaran tagihan sukses.
4. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Livin by Mandiri
- Luncurkan aplikasi Livin' oleh Mandiri.
- Login dengan akun.
- Pilih menu Bayar.
- Cari BPJS Kesehatan Keluarga.
- Masukan angka Virtual Account milik BPJS Kesehatan.
- Pilih Jumlah Bulan.
- Klik Lanjutkan.
- Klik Total.
- Masukan Kode PIN Livin oleh Mandiri.
- Tunggu notifikasi pembayaran berhasil.
5. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BSI Mobile
- Buka aplikasi BSI Mobile
- Pilih menu "Bayar".
- Pilih opsi "BPJS", kemudian berikan kata sandi atau password dari aplikasi BSI Mobile.
- Anda pun dapat masuk menggunakan sidik jari.
- Berikutnya, pilih opsi "Kesehatan", lalu masukkan kode Virtual Account untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan Anda.
- Pilih periode pembayaran dalam bulanan, kemudian tekan "Lanjutan".
- Masukan kode rahasia bank BSI di aplikasi seluler dan tekan "Lanjutan".
- Periksa sekali lagi untuk memastikan bahwa seluruh data yang terlihat pada layar telah tepat.
- Jika sudah, klik "Selanjutnya".
- Struk akan ditampilkan sebagai konfirmasi bahwa pembayaran BPJS Kesehatan sudah sukses dilaksanakan.
- Pembayaran untuk BPJS Kesehatan telah diselesaikan.
6. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BTN Mobile
- Masuk ke dalam aplikasi BTN Mobile.
- Pilih menu 'Pembayaran'.
- Pilih menu 'BPJS'.
- Pilih 'BPJS Kesehatan'.
- Pilih 'Pembayaran'.
- Pilih akun bank yang akan dipakai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Sisipkan kode bayar atau nomor akun virtual BPJS Kesehatan untuk Bank BTN dengan cara mengetikkan angka 88888 lalu tambahkan 11 digit dari nomor yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Klik tombol 'Kirim'.
- Periksa rincian transaksinya, jika telah tepat masukan nominal pembayaran untuk bulan ini.
- Masukkan PIN BTN Mobile.
- Tetap menunggu sampai pemberitahuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terkonfirmasi dengan sukses.
7. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Klik ikon Tagihan.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
- Klik Cek Tagihan.
- Konfirmasi Identitas peserta.
- Klik Pilih Pembayaran.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.
8. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Shopee
- Buka aplikasi Shopee.
- Klik ikon Tagihan.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
- Klik Lanjutkan.
- Konfirmasi Identitas peserta.
- Klik Bayar.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.
9. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi LinkAja
- Buka aplikasi LinkAja
- Pilih pilihan "BPJS" di bagian depan formulir aplikasi.
- Klik "BPJS Kesehatan"
- Silakan masukkan nomor akun virtual Anda serta periode dalam bentuk bulan yang diinginkan.
- Klik "Lanjut"
- Cek total faktur yang perlu ditanggung kemudian pilih opsi pembayaran melalui LinkAja.
- Klik "Konfirmasi"
- Klik "Bayar"
- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diselesaikan.
10. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi DANA
- Buka aplikasi DANA
- Di laman awal, tekan "Tampilkan Lebih Banyak".
- Di bagian "Asuransi Pribadi" pilihlah "BPJS Kesehatan".
- Masukkan nomor BPJS Anda
- Verifikasi apakah rincian faktur Anda telah benar dan sesuai
- Lanjutkan ke metode pembayaran
- Kamu bisa memilih untuk membayar dengan menggunakan saldo DANA, mentransfer dari bank, atau mengambil opsi kartu debit/kredit yang telah kamu simpan lewat fungsi 'Simpan Kartu'.
- Klik pada tombol "Bayar" agar lanjut ke tahap pembayaran.
- Berkaslah sampai proses pembayaran terkini lengkap.
144 Penyakit Yang Tidak Dikover oleh Jaminan Kesehatan BPJS
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. Infeksi HIV/AIDS tanpa adanya komplikasi
4. Tension headache
5. Migrain
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Vertigo Benign Paroksismal Posisional)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Objek tidak dikenal pada konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Penyakit Paru Tuberkulosa Tanpa Komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Penyakit bisul pada mulut (apatosis, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (yang meliputi kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri Basiler, Disentri Amuba
61. Hemoroid grade 1/2
62. Infeksi saluran kemih
63. Genore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindrom kekeluaran genital (Gonore dan bukan gonore)
68. Peradangan pada jalur kencing bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Kekurangan zat besi dalam darah saat hamil menyebabkan anemia
76. Perforasi perineum derajat ½
77. Abses dari folikel rambut atau kelenjar sebaceous
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa adanya komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes Simpleks Tanpa Kompleksi Kedokteran
104. Impetigo
105. Impetigo ulseratif (ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110.Skrofuloderma
111. Lepra
112. Tahap 1 dan 2 dari penyakit sifilis
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Kondisi dermatitis atopik (selain yang resisten terhadap pengobatan)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous merupakannya timbulnya ruam akibat obat, dan eksantema tetap yang disebabkan oleh penggunaan obat
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar tingkat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
( Info Seputar AI)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel Sudah Tayang di Tribun Jateng